Syarat - syarat daftar Usaha Pariwisata

Persyaratan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

A. TANDA DAFTAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy SIUAU;
5. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa perjalanan wisata;
6. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
7. Map buffalo warna biru

B. TANDA DAFTAR USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa penyediaan akomodasi;
5. Keterangan tertulis mengenai :
a) Perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar;
b) Fasilitas tersedia.
6. Untuk hotel harus berbadan hukum PT; 7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
8. Map buffalo warna biru

C. TANDA DAFTAR USAHA KAWASAN PARIWISATA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha kawasan pariwisata;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

D. TANDA DAFTAR USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy SIUAU;
5. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa transfortasi wisata;
6. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal, atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia;
7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
8. Map buffalo warna biru

E. TANDA DAFTAR USAHA OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA (USAHA PARIWISATA) :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha daya tarik wisata (usaha pariwisata);
5. Fotocopy hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
6. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
7. Map buffalo warna biru

F. TANDA DAFTAR USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN REKREASI DAN HIBURAN UMUM:
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha daya tarik wisata (usaha pariwisata);
5. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
6. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
7. Map buffalo warna biru

G. TANDA DAFTAR USAHA WISATA TIRTA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa wisata tirta;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

H. TANDA DAFTAR USAHA SPA :
1. Foto copy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha SPA;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

I. TANDA DAFTAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

J. TANDA DAFTAR USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa konsultan pariwisata;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

K. TANDA DAFTAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa konsultan pariwisata;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

L. TANDA DAFTAR USAHA JASA PRAMUWISATA :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa pramuwisata;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

M. TANDA DAFTAR USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman;
5. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran, rumah makan, bar/rumah minum/kafe, dan pusat makanan.
6. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
7.Map buffalo warna biru