Kontroversi, Ini alasan Ormas HTI akan Dibubarkan

Pembubaran Ormas. Hizbubut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi masyarakat (ormas) yang konon akan dibubarkan berdasarkan Perpu Pembubaran Ormas. HTI termasuk 7 dari sasaran target perpu tersebut.

Pembubaran Ormas tersebut dianggap sebagai sumber kegaduhan nasional, sumber perpecahan kebhinnekaan. Hizbut Tahrir dianggap sebagai ideologi yang berlindung di balik nama Islam, Wahabi konseptor harga matinya, Daulah Khilafah Islamiyah cita-citanya dan NKRI target invasinya.

Dari berbagai website yang menyebut soal HTI, disebutkan HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.

Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”

"Pertanyaannya, bagaimana mungkin ormas yang jelas menentang sistem negara Indonesia dibiarkan merajalela dan merendahkan simbol-simbol negara ini?" papar sumber exfostshare.blogspot.com.

Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.

"Saya menilai, isi perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," kata Yusril sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini harusnya sudah cukup baik.

"UU tersebut mengatur agar pemerintah tidak mudah dalam membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut,"demikian Yusril. (db.sumber)