Gaji dan Upah Minimum di Kepulauan Riau Naik 2018

Gaji dan uaph minimum kepulauan Riau Tahun 2018 Naik. Info ini berdasarkan Berita Kompas. Baca Disini.

Gaji tersebut naik dari tahun 2017. Dimana Gaji pada tahun 2017, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2017 sebesar Rp2.358.454.

Rumusan perhitungan dilakukan berdasarkan formula PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Dibandingkan UMP tahun lalu, UMP Kepulauan Riau tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 8,25 Persen

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2017


Pemprov Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, dengan memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2017 :
  • Kabupaten Anambas, Rp 2,697,934
  • Kabupaten Karimun, Rp 2,617,600
  • Kota Tanjungpinang, Rp 2,359,661
  • Kabupaten Bintan, Rp 2,863,231
  • Kabupaten Lingga, Rp 2,382,953
  • Kabupaten Natuna, Rp 2,438,115
  • Kota Batam, Rp 3,241,125