Jenis Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Kementerian Sosial

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.

Penyandang Disabilitas masuk dalam program PMKS. Program PMKS adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

Kriteria UMUM Penyandang Disabilitas

  • Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari.
  • Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
  • Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
  • Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  • Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  • Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
Selain Disabilitas yang juga termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah semua orang yang memiliki Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.

Berikut diuraikan contoh-contohnya yang bersumber dari Buku Kemensos RI

Tunasusila sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial


Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Kriteria Tunasusila :

  • Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek).

Gelandangan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

Kriteria Gelandangan

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
  • Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
  • Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.

Pengemis sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

Kriteria Pengemis

  • Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
  • Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
  • Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
  • Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap, membaur dengan penduduk pada umumnya.

Pemulung sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.